Viral Balapan Liar di Jalan Sudirman Jakarta Pusat, 10 Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Maret 2022 18:07 WIB

Share
ilustrasi balap liar. (ist)
ilustrasi balap liar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Viral di media sosial aksi balapan liar di Jalan Sudirman, Jakarta.

Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu merupakan pengendara yang menutup jalan untuk aksi balapan liar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10 tersangka juga dikenai sanksi tilang.

"Sepuluh orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo, Sabtu (12/3/2022).

Menurut Sambodo, Identitas para tersangka teridentifikasi berdasarkan pelat nomor kendaraan yang terekam CCTV dan E-TLE di sekitar lokasi kejadian.

"Kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat. Secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," kata dia.

Penyidik pun mempersangkakan mereka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU No. 22/2009.

Mereka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp. 3 juta. (adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler