Polisi Selidiki Kopi Ganja yang Dikonsumsi Musisi Jazz Fauzan Lubis 

Jumat, 18 Maret 2022 17:10 WIB

Share
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo. (Foto: Poskota/Pandi)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo. (Foto: Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Aparat kepolisian tengah menyelidiki terkait kopi ganja yang dikonsumsi tersangka musisi Jazz Indonesia, Muhammad Fauzan Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari pengakuan tersangka pernah mengonsumsi kopi ganja pada 6 Maret 2022.

"Ngakunya hanya konsumsi ganja di kafe itu. Kita akan cek apakah kopi ganja itu memang dari kafenya atau dari yang bersangkutan,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo menambahkan, saat ini pihaknya sedang menelusuri barang haram haram tersebut didapat tersangka.

"Kita masih penyelidikan terkait dari mana ganja itu yang bersangkutan dapatkan," katanya.

Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis sebelumnya ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Vokalis Band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran Blok M Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis obat-obatan yang dikonsumsi Fauzan.

Sementara saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang, polisi menemukan 0,20 gram ganja dan kertas papir merek Radja Mas.

Dalam kasus ini, Fauzan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nokor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidaha maksimal lima tahun. (pandi)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler