Jadi Tersangka, Haris Azhar Tak Takut Ditahan 

Senin, 21 Maret 2022 13:13 WIB

Share
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar saat sambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022). (Foto: Poskota/Adam)
Direktur Ekskutif Lokataru, Haris Azhar saat sambangi Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022). (Foto: Poskota/Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar menegaskan, ia tidak takut jika dirinya sampai ditahan.

"Kapanpun ditahan nggak ada masalah,'' kata Haris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Menurut dia, penetapan dirinya dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk politisasi upaya pembungkaman dan diskriminasi hukum.

"Ini politis. Untuk membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum,'' ujarnya.

Lanjut dia, dalam kasus dirinya dan Fatia menjadi prioritas aparat penegakan hukum. Sementara, kata dia, banyak laporan yang dilayangkannya ke polisi namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan dari kepolisian.

"Ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan si pelapor nggak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya,'' ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022) lalu. 

Haris dan Fatia dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar pada bulan Agustus 2021.

Video tersebut bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler