Dipecat IDI, Terawan Kini Tak Bisa Berpraktik

Sabtu, 26 Maret 2022 13:16 WIB

Share
Dr dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Twitter)
Dr dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto kini tidak bisa lagi berpraktik usai dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKED IDI).

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar Pengurus Besar IDI yang digelar di Banda Aceh, pada Jumat (25/3/2022).

Terdapat tiga poin yang dikeluarkan IDI dalam keputusan tersebut. Pertama, memberhentikan Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. 

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. 

Ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan ini. Artinya Terawan kini tidak bisa lagi mengurus izin praktik. 

Sebagaimana diketahui, PB IDI sempat memberhentikan Terawan dari keanggotaan organisasi pada 2018 silam.

Belakangan keputusan tersebut ditunda. Pemberhentian tersebut terkait metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan. 

Metode tersebut diklaim Terawan bisa bisa menghilangkan penyumbatan yang menyebabkan penyakit stroke. (*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler