Pakai Uang Palsu Belanja di Pasar Malam, Pemuda Ditangkap
Sabtu, 26 Maret 2022 16:42 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda, RK (25) ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
RK, diketahui bekerja sebagai buruh. Pelaku diamankan di dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (21/3/2022) silam.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku menggunakan uang palsu untuk membeli pakaian di pasar malam.
"Pelaku menggunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke,'' kata Kholis, di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dikatakan, dalam aksi pertamanya pelaku berhasil memakai tiga lembar uang palsu. Namun, pada keesokan harinya pelaku mengulanginya lagi dan pedagang pakaian menolak uang palsu.
RK kemudian ditangkap, dan ditemukan menyimpan empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari pengakuan pelaku, dia mendapat uang palsu dari seseorang berinisial AD. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AD.
Akibat perbuatannya, pelaku RK dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsidair Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. (CR 06)