Awas, Ngebut Kena Tilang Elektronik Mulai April 2022

Selasa, 29 Maret 2022 15:08 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menjelaskan kesiapan penegakan hukum e-TLE. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat menjelaskan kesiapan penegakan hukum e-TLE. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan sanksi tilang elektronik terhadap pengemudi roda empat yang melanggar batas kecepatan dan kelebihan muatan di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang.
 
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera pengawas telah ditempatkan di lima titik ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kami sudah memasang kamera pelanggaran batas kecepatan di lima ruas jalan tol. Dan, penegakan hukum ini berlaku setiap hari selama 24 jam nonstop," kata Kombes Pol Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Dia menjelaskan, terkait hal ini pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak dari tanggal 1-31 Maret 2022. 

"Dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2022, surat tilang tetap akan dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar yang sifatnya masih pemberitahuan. Tapi, untuk tanggal 1 April tidak lagi ada tulisan sosialisasi, tapi tilang," jelas dia.

Seperti diketahui, Korlantas Polri akan menerapkan e-TLE di jalan tol mulai awal April 2022 mendatang. (adam)


 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler