Separuh Bangunan Rumah Mewah Dibongkar Paksa, Gak Ada IMB Sih!

Selasa, 29 Maret 2022 20:50 WIB

Share
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa membongkar rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sekolah Kencana I Nomor 45, RT 05 RW 15, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (29/3). (Foto: Ist)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa membongkar rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sekolah Kencana I Nomor 45, RT 05 RW 15, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (29/3). (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lantaran tak berizin mendirikan bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa membongkar rumah mewah yang berlokasi di Jalan Sekolah Kencana I Nomor 45, RT 05 RW 15, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (29/3).

Usut punya usut, pembongkaran ini ternyata berasal dari laporan warga setempat yang diteruskan dengan pemeriksaan bangunan. Demikian dikatakan Camat Kebayoran Lama, Iwan K Santoso.

Iwan melihat adanya bangunan tambahan, sehingga disinyalir rumah mewah tersebut melanggar IMB.

"Ini awalnya dilaporkan oleh tetangga sebelah terkait kegiatan bangunan di bagian belakang," beber Iwan, Selasa (29/3).

Iwan menambahkan, kini bagian bangunan yang melangga IMB itu telah dibongkar. Nantinya, sang pemilik rumah mewah tersebut segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dengan sang pelapor.

"Walau bangunan bagian belakang dan bagian lain yang melanggar IMB sudah dibongkar, itu perwakilan pemilik rumah akan menemui tetangga tadi," tegas Iwan.

Sementara, Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut hasil rekomendasi teknis Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jaksel.

"Jadi yang dibongkar bagian bangunan yang melanggar IMB. Ini sesuai rekomtek Citata Kecamatan Kebayoran Lama," kata Ujang.

Ujang melanjutkan, pembongkaran bangunan rumah tinggal tersebut karena pembangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.

Pembangunan ruang bagian dalam kata dia, tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Halaman
Reporter: Khalied Malvino
Editor: Khalied Malvino
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler