Fakarich Terima Uang Rp1,9 M dari Indra Kenz, Begini Tampangnya
Selasa, 5 April 2022 12:45 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fakar Suhartami alias Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz. Polisi mengungkapkan, Fakarich menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari 'Crazy Rich' asal Bandung itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka Fakarich.
"Tersangka juga menerima aluran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total Rp1,9 miliar,'' ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Whisnu menambahkan, Fakarich memiliki hubungan dengan manajer binomo, Brian Edgar Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Fakarich pernah ditawari menjadi afiliator Binomo oleh Brian Edgar.
"Sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz sekaligus perekrut afiliator melalui media sosial.
Fakarich juga diduga kuat mengajarkan Indra Kenz cara menghilangkan barang bukti. Salah satunya dengan modus memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. (CR07)