Catat! Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Akan Diblokir

Rabu, 6 April 2022 09:01 WIB

Share
Ilustrasi. (Foto: Poskota Lampung)
Ilustrasi. (Foto: Poskota Lampung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (e-TLE) telah diberlakukan sejak Jumat, 1 April 2022, di sejumlah ruas Jalan Tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam penerapannya, Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 128 kendaraan yang melangar batas kecepatan maupun batas muatan.
 
"Terakhir, ada sebanyak 128 kendaaran yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Sambodo menjelaskan, ketika ditemukan pelangaran kamera otomatis akan men-capture nomor polisi kendaraan terkait, yang kemudian hasil capture tersebut akan dikirim ke back office e-TLE di gedung TMC Polda Metro Jaya.

"Dari TMC kita lihat apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Misalnya capture kamera jelas tidak buram, pelat nomor jelas dan sesuai dengan database kita," terang dia.

"Kalau memang sesuai dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dapat diverifikasi dan kemudian langsung diterbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar," sambungnya menjelaskan.

Dalam hal ini, kata dia, pengemudi yang terbukti melanggar memiliki batas waktu selama tujuh hari lamanya untuk melakukan konfirmasi bisa dilalukan secara online atau datang ke posko e-TLE yang ada di kantor Subdit Gakkum di Pancoran. 

"Jika memang betul melakukan pelanggaran akan diberikan kode dengan nama Briva. Dari kode itu pelanggar tinggal datang ke ATM, dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," jelasnya lagi.

Namun, lanjut dia, apabila pelanggar tidak memenuhi kewajibannya melakukan konfirmasi dan menunaikan pembayaran denda e-TLE, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir sehingga tak dapat digunakan kembali.

"Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka biaya pembayaran pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut. Denda maksimal sebesar Rp500 ribu,'' tukasnya. (adam)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler