PKS Desak Pemprov DKI Cabut Aturan Jam Operasional Ramadan untuk Pelaku Usaha

Rabu, 6 April 2022 15:41 WIB

Share
Ilustrasi jajanan takjil di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Poskota)
Ilustrasi jajanan takjil di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut surat edaran (SE) tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata di bulan suci Ramadan dan Lebaran 2022.

Menurut dia, di bulan Ramadan justru terjadi kebangkitan ekonomi yang bersumber dari UMKM yang menyiapkan menu makanan di Ramadan. Seperti, makanan takjil,menu sahur, hingga paket makanan Lebaran.

"Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan efek dari berkahnya Ramadan,'' ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Seharusnya, kata Yani, Pemprov DKI memberikan ketenangan kepada umat Islam dalam beribadah di bulan suci Ramadan, bukan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam.

"Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,'' tukasnya.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya.

Salah satunya, jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. (CR01)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler