Tak Kantongi Izin, Tujuh Apotek di Tangerang Ditutup
Kamis, 7 April 2022 14:01 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap apotek, toko kosmetik dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan, tahun 2021 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 apotek, 12 toko obat, dan 110 IRTP.
"Di tahun ini (2022) sampai bulan April, sudah ada kurang lebih tujuh sarana toko obat dan toko kosmetik yang tidak berizin kami lakukan penindakan berupa penutupan sarana dan penyitaan terhadap obat tertentu," ujar Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, Kamis (7/4/2022).
Dia berharap, dengan adanya kegiatan pengecekan ke apotek dan toko kosmetik, kedepannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal hingga pangan yang berbahaya.
Pasalnya, kata dia, jika sarana distribusi obat dan makanan yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat dan makanan. Pilihlah sarana yang berizin, serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa," tukasnya. (veronica prasetio)