Polisi Ciduk Puluhan Remaja di Demo 11 April, LBH Jakarta: Itu Pelanggaran HAM

Selasa, 12 April 2022 21:30 WIB

Share
Polisi menangkap puluhan remaja lantaran diduga akan menyusup untuk mengikuti aksi demonstrasi di sekitar area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022). (Poskota/Andi Adam Faturahman)
Polisi menangkap puluhan remaja lantaran diduga akan menyusup untuk mengikuti aksi demonstrasi di sekitar area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022). (Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menyebut, penangkapan puluhan anak remaja oleh Kepolisian pada saat aksi demonstrasi 11 April 2022 adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Nelson, seharusnya para remaja itu tidak boleh ditangkap. Sebab, unjuk rasa atau demo adalah hal yang tidak dilarang, bukan merupakan tindak pidana, dan merupakan hak tiap-tiap warga negara.

"Kebanyakan anak-anak tersebut ditangkap ketika hendak pergi ke lokasi aksi, dan tidak ada yang salah dengan mengikuti aksi," kata Nelson saat dihubungi Poskota.co.id, Selasa (12/4/2022).

Dia melanjutkan, Kepolisian memang berwenang untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 5 KUHAP. Misalnya, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

"Kemudian mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. Serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," tutur dia.

"Namun ketika sudah disuruh berhenti, kemudian mereka digeledah, meskipun tidak ditemukan apapun, mereka tetap tidak boleh ke mana-mana. Artinya penangkapan ini karena mereka tidak boleh ikut aksi unjuk rasa," paparnya.

Nelson menjelaskan, bahwa tindakan Kepolisian dalam hal ini cenderung berlebihan. Pasalnya, penangkapan para remaja tersebut dilakukan atas dalih mereka akab mengikuti unjuk rasa.

"Unjuk rasa itu dijamin ya, ada di UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Jadi polisi dalam hal ini sudah melakukan yang namanya pelanggaran HAM, bukan lagi sekadar melanggar SOP," imbuhnya.

"Pelanggaran hak warga negara untuk menikmati hak yang diberikan Konstitusi, yaitu hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum," terang Nelson.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap puluhan remaja lantaran diduga akan menyusup untuk mengikuti aksi demonstrasi di sekitar area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler