Makin Banyak Pengeluaran, Pemerintah Siap Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000

Kamis, 14 April 2022 15:55 WIB

Share
Akses NIK dikenakan tarif Rp 1.000 (Sumber: IST)
Akses NIK dikenakan tarif Rp 1.000 (Sumber: IST)

JAKARTA, POKSOTA.CO.ID - Pemerintah sebelumnya telah menaikan harga pertamax dan juga minyak goreng.

Kenaikan tersebut membuat pengeluaran rakyat makin melejit.

Terbaru Kementerian Dalam Negeri membuat aturan yang bikin heboh.

Aturan tersebut soal penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali mengakses nomor nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif tersebut akan dikenakan saat lembaga mengakses unsur data kependudukan, seperti NIK, foto wajah hingga pemadanan data.

Pemerintah mengklaim, tarif yang dibebankan ini kemudian akan dipakai untuk peremajaan perangkat hingga server. 

Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

"Dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," ujar Zudan dalam keterangannya resminya.

Zudan mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan di Ditjen Dukcapil difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) SIAK Terpusat. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler