Tak Lagi Nunuggu Korban Melahirkan, Oknum Banpol Setubuhi ABG 15 Tahun Hingga Hamil Dibekuk, Modusnya Dibayar 20 Ribu Sekali Celup

Selasa, 19 April 2022 15:57 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus terhadap pelaku rudapaksa SBR (47), seorang oknum Banpol, Selasa (19/04/2022). (Foto: Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi saat melakukan ungkap kasus terhadap pelaku rudapaksa SBR (47), seorang oknum Banpol, Selasa (19/04/2022). (Foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa bocah 15 tahun berinisial SW asal Cibitung Bekasi yang dilakukan oleh pelaku mengaku Banpol (Bantuan Polisi) telah memasuki babak akhir.

Pasalnya, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku berinisial SBR (47) tersebut. 

Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya telah mengamankan SBR.

"Kemudian rekan-rekan sudah mengetahui sendiri kondisi korban, dan kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut, yaitu satu tersangka bernama SBR," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/04/2022) siang.

Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak. SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya

Lebih lanjut, Kombes Gidion menjelaskan, modus daripada pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," kata Kombes Gidion.

Tak hanya itu, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman Agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain.

"Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapa pun," bebernya

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler