Tak Lagi Nunuggu Korban Melahirkan, Oknum Banpol Setubuhi ABG 15 Tahun Hingga Hamil Dibekuk, Modusnya Dibayar 20 Ribu Sekali Celup
Selasa, 19 April 2022 15:57 WIB
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa bocah 15 tahun berinisial SW asal Cibitung Bekasi yang dilakukan oleh pelaku mengaku Banpol (Bantuan Polisi) telah memasuki babak akhir.
Pasalnya, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku berinisial SBR (47) tersebut.
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya telah mengamankan SBR.
"Kemudian rekan-rekan sudah mengetahui sendiri kondisi korban, dan kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut, yaitu satu tersangka bernama SBR," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/04/2022) siang.
Atas perbuatannya tersebut, SBR kini dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak. SBR juga dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Yang kemudian terhadap tersangka dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya
Lebih lanjut, Kombes Gidion menjelaskan, modus daripada pelaku yaitu dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," kata Kombes Gidion.
Tak hanya itu, ketika meniduri korban, pelaku juga melancarkan ancaman Agar korban SW (15) tidak mengatakan perbuatannya tersebut ke orang lain.
"Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapa pun," bebernya