Berikut Syarat Mudik Naik Pesawat Calon Penumpang Usia 6-17 Tahun

Rabu, 20 April 2022 12:38 WIB

Share
Ilustrasi calon penumpang pesawat. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi calon penumpang pesawat. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan aturan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, calon penumpang pesawat usia 6 hingga 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen mulai 19 April 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua,” kata Novie dalam keterangan tertulis, pada Rabu (20/04/2022).

Sedangkan, untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara, kata Novie, pre-departure bagi penumpang dari Singapura menuju Kepulauan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan

Hal itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.

Novie menjelaskan, bagi PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian akan masuk ke Indonesia melalui entey point di Provinsi Kepulauan Riau.

“Serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam, atau RT-PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” terang Novie.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Novie mengimbau agar stakeholder penerbangan dapat menerapkan aturan ini di lapangan dengan sebaik-baiknya, dan bagi para pengguna jasa transportasi udara, untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check in,” katanya.  (CR05)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler