Empat Bulan Baru Kelar Penyelidikan, Oknum Banpol Pemerkosa ABG Akhirnya Ditangkap  

Rabu, 20 April 2022 10:04 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan. (Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum Bantuan Polisi (Banpol), berinisial SBR (50), terduga pemerkosa anak baru gede (ABG) berinisial SW (15) hingga hamil lima bulan akhirnya ditangkap.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban karena jajarannya baru menangkap tersangka setelah empat bulan dilaporkan.

"Tidak mengurangi rasa prihatin kepada keluarga korban dan mohon maaf kami baru bisa melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama setelah melakukan penyidikan secara profesional dan tepat," kata Kombes Gidion, Selasa (19/04/2022) lalu.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi sejak akhir 2021 lalu.

Tak hanya itu, bahwa kediaman rumah korban dan pelaku juga tidak jauh, hanya berjarak ratusan meter dari tempat tinggal mereka, yang berada di perbatasan Cibitung dan Tambelang.

Terkait kendala polisi baru menjemput tersangka sebagai tahanan Polres Metro Bekasi, dikatakan Kombes Gidion, pemeriksaan terhadap saksi saksi juga korban, menurutnya telah sesuai.

Dalam hal penyelidikan kasus pemerkosaan, Polres Metro Bekasi juga melibatkan peran psikolog dan uji scientific untuk meminta keterangan secara rinci terhadap korban.

"Kita juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka karena kondisi korban, maka kita dikuatkan dengan pembuktian scientific, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli, sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban, sangat konsisten," ungkapnya

Sementara atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 21 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Adapun denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60juta.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler