Soal KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Rawa Geni Depok, KAI Bakal Menuntut Pengemudi, Ini Undang-undangnya

Rabu, 20 April 2022 20:31 WIB

Share
Sejumlah pekerja sedang memperbaiki fasilitas di perlintasan kereta api yang rusak setelah terjadi insiden KRL tabrak Mobil Honda Brio pada Rabu (20/4/2022) pagi.(Foto: Syara Putri)
Sejumlah pekerja sedang memperbaiki fasilitas di perlintasan kereta api yang rusak setelah terjadi insiden KRL tabrak Mobil Honda Brio pada Rabu (20/4/2022) pagi.(Foto: Syara Putri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan terjadinya kecelakaan antara mobil dengan KRL Commuter Line relasi Bogor - Jakarta Kota pada Rabu (20/4/2022) pagi.

Joni mengatakan akan menuntut pertanggungjawaban dan melaporkan pengemudi mobil tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Joni, pengendara mobil tersebut tidak mendahulukan perjalanan KRL.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni.

Pasalnya, kata Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. 

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Joni.

Kemudian, Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Selain itu, kata Joni, pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Diketahui, pada pukul 06.47 pagi tadi, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil Honda Mobilio RS warna putih pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok.

Akibatnya, lanjut Joni, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler