Trauma Penyerangan Gengster, Selama Polisi Pelaku Belum Tertangkap Warga Cipinang Besar Utara Belum Bisa Tidur Nyenyak 

Rabu, 20 April 2022 21:54 WIB

Share
Tangkapan kamera penyerangan gengster ke warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. (ist)
Tangkapan kamera penyerangan gengster ke warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mengaku trauma dengan penyerangan gangster ke wilayahnya beberapa waktu lalu. 

Mereka pun belum bisa tidur nyenyak selama polisi belum menangkap para pelaku. 

Diketahui, penyerangan yang terjadi pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB itu, dilakukan oleh sekelompok pemuda berjumlah sekitar 30 orang dan mengakibatkan satu orang luka.

Ketua RW 07 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Afrizal menyampaikan hingga kini warga belum bisa bernapas lega sebab para pelaku penyerangan masih berkeliaran bebas.

"Meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk menindak pelaku sesuai dengan proses hukum," ungkap Afrizal kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Para pelaku yang menyerang permukiman warga dengan lemparan petasan serta Batu tersebut, belum diproses hukum lantaran saat hendak diamankan Tim Presisi Polres Metro Jakarta Timur, mereka berhasil melarikan diri.

Dikhawatirkan, bila pelaku tak segera ditangkap maka kasus penyerangan serupa bakal terulang. Apalagi sudah beberapa kali penyerangan sekelompok pemuda ke permukiman RW 07 terjadi.

Kasus penyerangan permukiman warga RW 07 pada Jumat (11/12/2020) lalu contohnya, warga menderita kerugian materiil sekira Rp20 juta karena permukimannya dirusak.

"Itu dia pelaku pembacokan warga RW 07 setahun yang lalu saja sampai hari ini belum ditangkap. Padahal sudah DPO sebanyak tiga orang dan mereka masih berkeliaran di lingkungan," kata Afrizal.

Warga RW 07 berharap jajaran Polres Metro Jakarta Timur lekas meringkus seluruh pelaku penyerangan karena dalam kasus serupa sebelumnya, upaya mediasi tak berhasil.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler