Batas Umur 38 Tahun Namun Ada Karyawan Baru Diterima Kerja Usia 40 Tahun, Dugaan KKN Rekrutmen Dharma Jaya Mencuat
Kamis, 21 April 2022 18:46 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permasalahan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Dharma Jaya yang diduga berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) direspon positif oleh BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta.
Salah satu alasan dugaan terjadi KKN, dalam aturan atau standart operation prosedur (SOP) ditegaskan bahwa batas umur untuk karyawan baru 38 tahun, kenyataannya umur 40 tahun juga ada yang masuk.
"Untuk menyelesaikan masalah ini, kami minta Direksi Perumda Dharma Jaya untuk menyelesaikan masalah," tegas Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Budi Purnama kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Dikatakan Budi, permasalahan ini harus segera dituntaskan secara konkrit. Artinya tidak sebatas lips service, yang menjadi bom waktu di masa mendatang.
"Permintaan saya kepada Direksi Perumda Dharma Jaya agar menyelesaikan ini ada bentuk konkritnya. Dan mengedepankan peraturan dan SOP perusahaan," tandas Budi.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Dharma Jaya, Hendrizal yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, dengan singkat menjawab 'Ini harus dijelaskan secara langsung'.
Makna dari jawaban Hendrizal ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, sulit membedakan penjelasan langsung atau menjawab via WhatsApp. Pada hal dalam kenyataannya, jawaban lewat WhatsApp itu tak diragukan akurasinya.
Sebelumnya, di kalangan wartawan beredar surat yang berisikan keluhan beberapa karyawan Perumda Dharma Jaya tentang status mereka yang tidak menentu. Yang intinya, di tempat mereka bekerja diduga terjadi KKN. Dan ini menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.
"Di dalam Peraturan Perusahaan perekrutan maximal usia 38 tahun untuk dapat bekerja dan diangkat sebagai karyawan tetap. Tapi justru sebaliknya pada kenyataan karyawan tersebut sudah berusia 40 tahun," demikian bunyi salah satu poin dari surat itu.