Meresahkan! Paksa Minta THR ke Pengusaha, Polda Metro Jaya Ancam Tindak Tegas Ormas 

Jumat, 22 April 2022 16:33 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (poskota.co.id/pandi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (poskota.co.id/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk tidak meminta-minta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 H secara paksa kepada warga dan pengusaha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, tindakan minta-minta THR secara paksa yang dilakukan oleh ormas akan ditindak secara hukum. Itu karena masuk dalam kategori pemerasan.

"Soal THR Ormas, gini. Jadi Polda Metro Jaya mengimbau kepada semua ormas yang meminta THR secara paksa untuk tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022).

Zulpan menegaskan, apabila nanti ditemukan masih ada ormas yang nekat melakukan tindakan seperti ini, maka Polda Metro Jaya tak akan segan untuk menindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Jadi saya juga minta kepada masyarakat atau korban, untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ucap dia.

"Nah, kami juga mengimbau kepada pengusaha yang mendapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok mana pun agar melaporkannya ke kepolisian terdekat baik itu Polsek, Polres, atau Polda," sambung Zulpan.
Mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu berjanji, setiap aduan yang masuk dari masyarakat akan selalu direspons kepolisian dengan cekatan.

"Kita akan respons cepat aduan masyarakat, karena hal ini tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Namun, kendati disebut pemerasan dan akan diancam proses hukum. Zulpan mengatakan, apabila THR tersebut diberikan seseorang atau pengusaha kepada ormas tanpa adanya unsur paksaan, maka itu dianggap sah-sah saja.

Untuk diketahui, sebuah unggahan foto yang menampilkan Surat Edaran permintaan dana THR Lebaran 2022 oleh ormas kepada warga sekitar Jabodetabek viral di media sosial.

Adapun surat permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler