Terjerat Kasus Getok Pistol Jidat Pengusaha, Anggota Dewan PDIP dan Pecatan Dewan Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 22 April 2022 19:03 WIB
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah Jopi Amir, seorang pengusaha di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, kini Pabuadi dan Epa Emilia yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PDI Perjuangan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus saling lapor antara anggota dewan dengan pengusaha ini bermula saat Jopi Amir tengah berada di kediamannya di bilangan Neglasari, Kota Tangerang.
Saat itu, Pabuadi bersama Epa berencana menanyakan ihwal bisnis yang mereka sepakati. Namun terjadi perselisihan hingga menyebabkan kericuhan.
Jopi saat itu mendapat pukulan dari Pabuadi. Bahkan, dirinya mendapat luka robek di bagian kepala akibat pukulan senjata yang diduga air soft gun.
Berjalan beberapa bulan, pihak Kepolisian dari Polres Metro Tangerang pada 18 Maret 2022 menetapkan Jopie sebagai tersangka. Jopie diduga telah melanggar Pasal 351 KUHP.
Namun setelah dilakukan pemanggilan, Jopi saat itu tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
Selanjutnya pada tanggal 11 April 2022, Polres Metro Tangerang kembali melayangkan surat penetapan tersangka. Namun demikian penetapan tersangka kali ini dilayangkan terhadap Pabuadi dan Eva Emilia.
Kedua orang ini diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan pada Minggu 19 September 2021.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Nanti saya cek ke penyidik," tegasnya.