Sampai Ada yang Bunuh Diri Terlilit Utang, Korban Penipuan Robot Trading Minta Polisi Jebloskan Para Artis ke Jeruji Besi 

Sabtu, 23 April 2022 22:47 WIB

Share
Begini penampakan Fakarich, guru trading Indra Kenz. (Foto: Instagram/@fakarich_1)
Begini penampakan Fakarich, guru trading Indra Kenz. (Foto: Instagram/@fakarich_1)

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum korban DNA Pro, M Zainul Arifin meminta polisi menangkap para artis atau publik figur yang ikut menikmati uang dari DNA Pro.

Menurut Zainul, mereka harusnya ikut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

"Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat," kata Zainul melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/4/2022)

Selanjutnya, para artis tersebut tidak bisa berdalih dengan alasan tidak tahu mengenai DNA Pro dan bahkan mereka mengakui dirinya adalah korban.

Zainul menambahkan, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan.

Dan mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diproses hukum, ditahan dan diadii di pengadilan.

"Sehingga para artis tersebut dapat dikenakan UU ITE dan TPPU atas menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro," pungkasnya.

Karena menurut Zainul, ini tidak sebanding dengan korban DNA Pro yang rela berutang sana sini, gali lubang tutup lobang, sampai ada yg bercerai, ada yg bermusuhan dengan keluarga. Bahkan ada yg bunuh diri karena skandal kejahatan ini.

"Barang haram sengaja atau tidak sengaja tetap juga haram. Dan kejahatan sengaja atau tidak sengaja tetap juga kejahatan, tidak dapat menjadi halal ataupun menjadi kebaikan," tutur Zainul.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler