Ngadu Dulu ke Jokowi Baru Viral, Pedagang Dijeblosin Penjara Usai Dipalak, Dibawain Golok Sama Preman Berakhir Damai  

Selasa, 26 April 2022 18:24 WIB

Share
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dan Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro dan dua belah pihak saat memberikan keterangan pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (26/4/2022). (Foto: Billy)
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dan Kapolresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro dan dua belah pihak saat memberikan keterangan pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (26/4/2022). (Foto: Billy)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kisah pedagang yang dijeblosin ke penjara menjadi viral usai mengadu ke Presiden Jokowi, berujung perdamaian. Selasa (26/4/2022), kedua pihak dipertemukan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana di Mako Polresta Bogor Kota.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana di Polresta Bogor Kota memberikan solusi dan titik terang bahwa kedua belah pihak baik korban dan tersangka Ujang Sarjana sudah sepakat berdamai.

Kedua belah pihak dihadirkan saat konfrensi pers yang digelar Kapolda Jabar didampingi Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan pihak kuasa hukum Ujang Sarjana yakni Akhmad Hidayat.

“Di Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, saya ingin mengabarkan berita sangat baik. Kasus antara keluarga Ujang Sarjana dengan Ade Komeng, Andriansyah dan lainnya sudah mendapatkan kesepakatan damai,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Kapolda berharap, dalam kesepakatan islah yang dilakukan pihaknya, nantinya akan dibawa ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah sukarela dan penuh keikhlasan melakukan langkah ini. Semoga sesudah pertemuan ini kita menjadi saudara,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pembela Ujang Sarjana, Akhmad Hidayat mengatakan, sudah terjadi kesepakatan bersama di mana saling memaafkan atas kesalahannya masing-masing.

“Kita berharap di Bulan suci Ramadhan ini aparat penegak hukum dapat memproses dan menghentikan perkara yang memang sedang berlangsung di pengadilan. Kami berharap dan percaya bahwa meskipun keadilan berjalan dalam kegelapan pasti akan menemukan jalan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Korban (Pelapor) Ardiansyah menambahkan, pihaknya telah memaafkan suatu kejadian dan melupakannya. 

“Kami sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler