Heboh, PNS Lebak yang Ambil Cuti Wajib Sumbang Bibit Pohon

Rabu, 27 April 2022 13:19 WIB

Share
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi ASN. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kehebohan kembali terjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan para pegawai PNS di lingkungan Pemkab Lebak yang ingin mengajukan kenaikan pangkat hingga cuti menyumbang bibit pohon.

Diketahui, sebelumnya kehebohan terjadi saat Pemkab Lebak mewajibkan calon pengantin yang hendak melakukan proses pendaftaran nikah diwajibkan bersedekah bibit pohon.

Kewajiban tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2022 terhadap PNS di lingkungan Pemkab.

"Jumlah bibit pohon yang disumbangkan berbeda, tergantung dengan eselon pegawai tersebut, serta bibit pohon pun harus memenuhi kriteria," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

"Ini semata-mata untuk menumbuhkan kepedulian ASN terhadap kelestarian lingkungan hidup," sambung dia.

Lanjut dia, bagi pegawai yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka konsekuensinya adalah usulan layanan kepegawaiannya tidak akan diproses.

"Iya, ketika akan mengurus layanan kepegawaiannya," kata Asda III yang juga Plt Kepala BKPSDM Lebak, Feby Hardian Kurniawan. (Yusuf Permana)


 

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler