Toko Kosmetik Tak Bisa Distribusikan Obat Sembarangan, Harus Punya Izin Apotek 

Rabu, 27 April 2022 16:27 WIB

Share
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) terus gencar melakukan pemeriksaan di apotek dan toko kosmetik yang tidak berizin.(ist)
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) terus gencar melakukan pemeriksaan di apotek dan toko kosmetik yang tidak berizin.(ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) terus gencar melakukan pemeriksaan di apotek dan toko kosmetik yang tidak berizin.

"Dalam pengawasan bersama, kami menemukan dua apotek yang belum berizin tetapi sudah melakukan operasional pendistribusian dan penyediaan farmasi kepada masyarakat," ucap Desi Tirtawati Kasie Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang saat memeriksa di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

Pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pemilik dua toko apotek tersebut agar dapat mengurus surat izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali. 

"Jika belum mendapatkan surat izin dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai mendapatkan izin apotek," tegasnya.

Dirinya berharap, semoga dengan adanya kegiatan pengecekan ke apotek dan toko kosmetik, ke depannya sudah tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal. 

Mengingat distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," jelasnya.

Desi menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat. Pilihlah sarana yang berizin serta cek selalu kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsanya.

(SellySilviana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler