Sulit Kendalikan Harga Jika Minyak Goreng Milik BUMN Cuma 4%, Pemerintah Harus Bikin Aplikasi Sistem Pengawasan Model PeduliLindungi 

Jumat, 29 April 2022 19:43 WIB

Share
Seorang kasir sebuah minimarket memperlihatkan dua botol minyak goreng yang dipajang di etalasenya.(ist)
Seorang kasir sebuah minimarket memperlihatkan dua botol minyak goreng yang dipajang di etalasenya.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan  Usaha (KPPU) Chandra Setiawan menilai, pemerintah akan sulit untuk bisa mengendalikan harga minyak goreng, karena jumlah merek minyak goreng di pasaran yang dimiliki BUMN hanya sekitar 4 persen.

Menurutnya, untuk bisa mengendalikan harga di pasar, butuh minimal 20 persen dari produk di bawah kendali pemerintah. Jika kuota tersebut sudah dipenuhi, maka harga minyak goreng bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

"Kemampuan pemerintah untuk (mengendalikan harga) minyak goreng ini memang terbatas. Karena yang dimiliki oleh BUMN kan tidak sampai 4 persen. Artinya kalau mau ideal, satu produk itu untuk menstabilkan harga, ya plus minus rule of thumb-nya 20 persen untuk pemerintah bisa punya kendali," jelasnya di Jakarta, Jumat, (29/4/2022)

Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar dibuat sistem informasi digital semacam Peduli Lindungi agar bisa mengawasi aktivitas pengiriman minyak goreng dari produsen ke distributor.

"Kalau tidak punya sistem informasi, ya tidak bisa. Misalnya, produsen bilang 'saya sudah mengeluarkan dari pabrik saya sekian' setelah itu pertanggungjawabannya selesai. Tapi kalau ada sistem informasi, bahwa yang menerima ini juga dia masuk ke entry list itu. Sehingga ketahuan betul, stoknya di mana," ucap Chandra.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut tertuang tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. 

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter. 
(Wanto)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler