UU IKN dan UU Cipta Kerja Bermasalah, Sekjen MK Kok Malah Terima Peserta Sayembara Gedung MK di Ibu Kota Baru 

Jumat, 29 April 2022 11:29 WIB

Share
Presiden Jokowi melakukan ritual Kendi Nusantara di IKN, Kaltim. (Foto: Twitter)
Presiden Jokowi melakukan ritual Kendi Nusantara di IKN, Kaltim. (Foto: Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Majelis MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dan mengkritik sikap Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerima dan mengapresiasi peserta sayembara pembuatan Gedung MK di Ibukota Negara Nusantara.

Hidayat menyebut, apa yang dilakukan MK dapat memunculkan ketidakpercayaan atas kredibilitas MK dan mengganggu imparsialitas MK dalam memutus uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang masih berjalan dan diajukan oleh banyak pihak, seperti dari individu rakyat, warga asli setempat, keluarga Kerajaan Kutai Kertanegara, Mahasiswa, Aktivis LSM hingga para Pakar dan Guru Besar.

"Tindakan Sekjen MK yang menerima peserta sayembara tersebut disesalkan, dan sangat tidak etis, karena perkara pengujian UU IKN dari banyak pihak masih sedang diadili dan akan diputus oleh para hakim konstitusi. Oleh karena itu, sangat wajar apabila banyak pihak menyoroti dan mempertanyakan keadilan,

obyektifitas dan imparsialitas MK dalam memutus perkara judicial review itu nantinya,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2022).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, sikap imparsial (tidak memihak) sangat perlu dikedepankan sebagai salah satu prinsip umum kode etik dan pedoman perilaku para hakim konstitusi yang oleh UU MK dipersyaratkan mempunyai jiwa Kenegarawanan.

"Walau yang menerima peserta itu adalah Sekjen MK, itu akan bisa menjadi beban bagi para hakim konstitusi yang akan mengadili perkara judicial review tersebut nantinya, karena belum apa-apa sudah diberitakan bahwa MK menerima mereka," tukasnya.

“Kalau seperti ini kan bisa menimbulkan kesan bahwa sekalipun judicial review belum diputuskan, tapi MK akan menolak judicial review yang sedang diajukan tersebut, karena MK sudah merestui rencana gedung baru MK di IKN, yang bisa diartikan MK sejak awal sudah tidak netral. MK diam-diam sudah membenarkan UU IKN, sekalipun proses judicial review yang diajukan banyak pihak itu masih


berjalan, bahkan belum ada putusan apapun dari para Hakim MK,” tambahnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa pihaknya di MPR selaku lembaga negara yang membentuk MK perlu mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar membuktikan selalu hadirnya sikap kenegarawanan sehingga bisa bersikap adil, netral dan imparsial dalam menangani perkara apapun apalagi yang menyangkut masa depan berbangsa dan bernegara seperti soal IKN ini.

Apalagi MK sebelumnya pernah memutuskan pembuatan UU Cipta Kerja yang divonis sebagai Inkonstitusional bersyarat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler