Libur Lebaran Usai! Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 13 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya

Senin, 9 Mei 2022 23:00 WIB

Share

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan ganjil genap (gage) di ruas Jalan dalam kota Jakarta bersamaan dengan berakhirnya masa libur bersama nasional, tepatnya pada Senin (9/5/2022) hari ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini pihaknya akan kembali memberlalkukan gage di 13 ruas Jalan di Jakarta.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo dalam keterangannya.

Kebijakan itu, jelas Sambodo, berlaku pada hari Senin sampai Jum'at yang dimulai dalam dua sesi, yakni sesi pagi pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sesi sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

"Pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional pembatasan gage tidak diberlakukan," ujar Sambodo.

Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan kebijakan gage di Jakarta, antara lain:

1. Jalan Sudirman;
2. Jalan MH. Thamrin;
3. Jalan Rasuna Said;
4. Jalan Fatmawati;
5. Jalan Panglima Polim;
6. Jalan Sisingamaraja;
7. Jalan MT. Haryono;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan S. Parman;
10. Jalan Tomang Raya;
11. Jalan Gunung Sahari;
12. Jalan D.I. Pandjaitan;
13. Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan kebijakan gage di masa libur Lebaran 2022 ini.

Kebijakan tersebut, diambil dengan didasari pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Ganji Genap, yang menyatakan gage tidak berlaku pada hari Sabtu - Minggu dan hari libur nasional.

Selain itu, Polda Metro juga meniadakan kebijakan gage di sejumlah tempat wisata yang ada di Jakarta, mulai dari Taman Impian Jaya Ancol, hingga Pantai Indah Kapuk pada masa libur Lebaran.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler