Sudah Disorot KPK, Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR 48,7 Miliar Terus Berjalan 

Rabu, 11 Mei 2022 18:11 WIB

Share
Kantor Komisi Pemberantasanb Korupsi (KPK).(ist)
Kantor Komisi Pemberantasanb Korupsi (KPK).(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pengadaan gorden rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut sebagai suatu skandal oleh banyak pihak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam hal ini, komisi anti rasuah mengimbau agar proses tender tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkanya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Ali menjelaskan, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, dalam proses pengadaan barang dan jasa haruslah mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Hal itu, ucap Ali, harus dilakukan agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. Sebab, terkait pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang sangat rentan dimanfaatkan untuk melakukan praktik tindak pidana korupsi.

"Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," papar dia.

Dia menuturkan, prinsip transparansi dan akuntabiltas sejatinya merupakan wujud dari pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Daerah (APBN/APBD) oleh setiap Kementerian, Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN-BUMD, serta lembaga pengelola keuangan negara lainnya.

Ali menambahkan, KPK juga turut mengimbau kepada semua pihak untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara.

"Apabila masyarakat ada menemukan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," papar dia.

Sebagai informasi, Skandal pengadaan gorden runab dinas DPR, sejak awal memang telah menjadi perhatian lantaran dinilai memiliki anggaran yang terlalu besar dengan mencapai Rp 48,7 miliar.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler