Dukung Kebijakan Satu Data, Penggunaan NIK Sebagai NPWP Bakal Diberlakukan Mulai Tahun Depan

Jumat, 20 Mei 2022 18:31 WIB

Share
Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka MR. (Dok.Pol).
Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka MR. (Dok.Pol).

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan diterapkan mulai tahun depan. 
      
Dua instansi berbeda yakni  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melakukan kerjasama untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP.
        
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
      
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor bahwa perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP  dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.

       
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id.
      
Ia menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK  sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, 
      
Selain itu, kata dia, juga amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP  dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
       


"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang dgunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," tuturnya.
        
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini. 
(Agus Johara)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler