Cabut Pergub Era Ahok, Anies Bikin Masa Jabatan RT/RW Mirip Presiden
Sabtu, 21 Mei 2022 16:00 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi aturan yang dibuat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Aturan tersebut yakni masa jabatan pengurus RT/RW menjadi mirip presiden atau lima tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022.
Kemudian, dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/RW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pergub yang baru terbit ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 yang diteken gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RW hanya selama tiga tahun.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tulis Pergub Anies.