Polisi Sita Mobil Mewah Indra Kenz, Begini Penampakan Ferrari Berwarna Hitam

Minggu, 22 Mei 2022 17:10 WIB

Share
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok Dittipideksus Bareskrim Polri
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita mobil Ferrari milik Indra Kenz. (Foto: Dok Dittipideksus Bareskrim Polri

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mobil mewah Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong berkedok binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz, telah mendarat dengan mulus di kantor Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (22/5/2022).

Mobil mewah asal pabrikan Italia berwarna hitam dengan list merah itu, dijemput oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dari Medan, Sumatera Utara ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Kabar mengenai tibanya mobil mewah milik bekas 'crazy rich' Medan itu pun dibenarkan oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Karta.

"Ya benar, tiba di kantor tadi pukul 12.00 WIB," kata Karta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/5/2022).

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu mengatakan, selanjutnya mobil mewah milik Indra Kenz itu akan disita untuk melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.

"Kami sita untuk melengkapi berkas perkara," ujar dia.

Diketahui, guna melengkapi berkas perkara, penyidik Bareskrim Polri bakal memboyong mobil mewah milik Indra Kenz dari Medan ke Jakarta.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidama Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Chandra Sukma Kumara mengatakan, mobil Ferrari milik bekas 'crazy rich' Medan itu merupakan barang bukti yang bakal menjadi syarat pelengkap berkas perkara kasus penipuan investasi bodong binary option aplikasi Binomo.

"(Mobil bakal dibawa ke Jakarta) betul, untuk melengkapi berkas perkara sehingga mobil itu dibawa ke Jakarta," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/5/2022).

Adapun Indra Kenz, dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler