Jangan Coba-coba Gunakan NIK Orang Lain untuk Izin Usaha Tanpa Persetujuan Pemiliknya, Bisa-bisa Terjerat Pidana

Rabu, 25 Mei 2022 18:50 WIB

Share
Akses NIK dikenakan tarif Rp 1.000 (Sumber: IST)
Akses NIK dikenakan tarif Rp 1.000 (Sumber: IST)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jangan coba-coba menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain tanpa izin. Sebab, tindakan ini bisa dijerat dengan pidana. Seperti membuat izin usaha dan sebagainya.

Seperti yang dilakukan oleh terduga Direktur PT MKU yang berlokasi di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabuapten Tangerang. Dia harus terseret kasus hukum dan berurusan dengan pihak berwajib lantaran perbuatan seperti itu. 

Jimmy Lie, pria yang juga merupakan Bos PT BKU ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan NIK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya untuk keperluan izin usaha.

Atas kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. 

"(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa izin," kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (24/5/2022) malam, seperti dikutip dari Genpi.Co.

Kapolres menambahkan, jajarannya telah menangkap pelaku. 

"Pelaku sudah ditangkap," tegasnya.

Sebelumnya, sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja.

Termasuk pencemaran limbah PT BKU di Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar