Stabilkan Harga Minyak Goreng, Tim Gabungan TNI-Polri Tempelkan Stiker Hijau dan Merah di sejumlah Toko di Bogor

Jumat, 27 Mei 2022 16:39 WIB

Share
Tim gabungan TNI-Polri saat pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Bogor, Jumat (27/5/2022). (Foto: Poskota/Billy)
Tim gabungan TNI-Polri saat pengecekan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Bogor, Jumat (27/5/2022). (Foto: Poskota/Billy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah sebelumnya mengamankan 15 orang pedagang dan pemilik toko kelontong yang menjual minyak goreng dengan harga di atas HET, jajaran tim gabungan TNI-POLRI kembali menyisir sejumlah pasar di Kota Bogor. Kali ini, tim gabungan melabeli setiap toko dengan stiker hijau dan merah.

“Hasil kemarin, ada 8 toko masuk klasifikasi hijau, 18 klasifikasi kuning dan 49 klasifikasi merah. Sementara 20 toko lainnya di Pasar Bogor tidak menjual minyak goreng curah,'' ujar Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro usai melabeli sejumlah toko di Pasar Bogor, Jumat (27/5/2022).

Adapun klasifikasi warna stiker yang dilabelkan ke setiap toko ini adalah klasifikasi harga di mana jika sesuai HET itu berwarna hijau, tetapi jika menjualnya sampai dengan 10 persen di atas HET, maka dilabeli kuning. 

"Nah untuk yang menjual minyak goreng di atas 10 persen HET maka kami labeli merah,” katanya.

Upaya tersebut, lanjut Kapolresta, dilakukan tim gabungan untuk menekan harga jual minyak goreng curah agar sesuai dengan HET. "kami berharap dapat menekan harga minimal di klasifikasi kuning,” ucap Kapolresta.

Pihaknya, lanjut Kapolresta, juga berupaya mempelajari terkait persoalan di tingkat distribusi minyak goreng dari hilirnya. 

“Permasalahan apa yang terjadi sampai terjadi disparitas harga yang berbeda di para penjual. Perbedaannya sampai 3-4 ribu perliternya. Kami akan memeriksa kepada para supplier-nya sampai ke tingkat distributornya,'' katanya.

Satgas gabungan Forkominda Kota Bogor juga akan melakukan pemetaan persoalan perbedaan harga minyak goreng yang terjadi di tengah masyarakat. Sampai saat ini, lanjut Kapolresta, masih ada yang menjual di harga Rp18 ribu. 

“Umumnya jika mereka mendapatkan harga yang lebih murah, pastinya bisa menjual di harga yang lebih murah. Ada supplier yang menjual Rp13 ribu, ada juga yang menjual Rp14 ribu. Penertiban ini lebih kepada pembinaan, tetapi jika ditemukan unsur kesengajaan yang tidak wajar, maka akan kami tindak dengan sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. 

Sanksi pembinaan, kata Kapolresta, akan lebih di kedepankan agar para pedagang dapat menjual minyak goreng dengan harga yang tidak terlalu jauh dengan HET. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler