Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Inflasi Bisa Meningkat 

Jumat, 27 Mei 2022 16:23 WIB

Share
Ilustrasi minyak goreng curah.(ist)
Ilustrasi minyak goreng curah.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dinilai terlalu cepat apabila mencabut subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang. Pasalnya, hingga saat ini harga eceran tertinggi (HET) belum menyentuh angka Rp 4.000 per/kg.

Kondisi tersebut, menurut Direktur Eksekutif Core, Mohammad Faisal bisa menyebabkan daya beli masyarakat rendah lantaran harganya masih cukup tinggi. Hal itulah yang membuat peningkatan inflasi terjadi.

"Dari sisi daya beli masyarakat masih tetap rendah, karena harga sekarang saja itu sudah menyumbang inflasi tahun ini. Tapi bukan berarti dengan pencabutan subsidi, inflasi malah meningkat,” ujar Faisal di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Faisal mengatakan, inflasi harga minyak goreng tidak bisa turun, sehingga dikhawatirkan harga minyak goreng curah masih tinggi. Ia mencermati masalah bukan akibat pasokan berkurang, melainkan di titik distribusi.

"Daya beli masyarakat bagi kalangan bawah harus dijaga. Apabila subsidi minyak goreng curah dicabut, pemerintah harus memastikan harga minyak goreng sudah mendekati Rp14 ribu," kata Faisal.

Sementara itu, Bhima Yudhistira pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai pencabutan subsidi minyak goreng curah kemudian diganti DMO sangat tidak tepat. Subsidi tetap dibutuhkan agar harga minyak goreng tetap terjangkau oleh masyarakat.

"Pemberian subsidi tetap penting untuk menjaga harga minyak goreng terjangkau bagi pelaku usaha makanan minuman skala UMKM dan masyarakat pendapatan menengah bawah," ujar Bhima.

Bhima mengatakan pemerintah seharusnya mengubah subsidi minyak goreng dari curah ke kemasan sederhana agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Selain itu, ia juga menyoroti distribusi minyak goreng curah yang selama ini diserahkan kepada pihak swasta.

"Seluruh rantai distribusi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana berada di bawah kendali Bulog agar lebih mudah diawasi, jangan melalui pihak swasta,"katanya. (CR04)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler