Tinggal Ngitung Hari Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Muncul Spanduk Begini dari Kepolisian, Maksudnya Apa Coba?

Jumat, 27 Mei 2022 19:25 WIB

Share
Spanduk penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/5/2022) yang membuat pedagang dan pengunjung pasar bingung.(Foto: Ardhi)
Spanduk penetapan harga minyak goreng subsidi di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/5/2022) yang membuat pedagang dan pengunjung pasar bingung.(Foto: Ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Spanduk minyak goreng bersubsidi baru saja dipasang di lorong Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemasangan itu malah membuat bingung pedagang. Sebab per 31 Mei 2022 pemerintah berencana mencabut subsidi minyak goreng curah.

Tertulis dalam spanduk "Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah Untuk Konsumsi Rumah Tangga Dan UMKM (Sebesar Rp 14.000/Liter Atau 15.500/Kg)", lengkap dengan logo Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di atasnya.

Salah satu pedagang minyak goreng, Zahra (52) mengatakan spanduk itu baru dipasang pada Jumat (27/5/2022) pagi.

"Baru tadi (dipasang)," kata Zahra kepada wartawan, Jumat (27/5/2022)

Zahra mengaku bingung sebab pemerintah berencana mencabut subsidi untuk minyak goreng curah. Sedangkan spanduk baru saja dipasang.

"Yang jelas keberatan (subsidi dicabut). Bukan ibu-ibu saja, semuanya juga saya yakin keberatan," ungkap Zahra.

Zahra pun mengaku belum sempat menikmati minyak goreng subsidi yang digulirkan sejak Maret 2022.

"Kemarin ibu lagi repot, jadi ibu tidak urus (minyak goreng subsidi) dan ambil," ujar Zahra.

Zahra sebenarnya hendak mengurus agar mendapat minyak goreng subsidi namun apa daya, pemerintah justru berencana mencabut subdisi minyak goreng curah mulai per 31 Mei 2022.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler