Belum Bayarkan Pesangon Eks Pilot dan Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines, Erick Thohir Dzolim, Dosanya Besar

Senin, 30 Mei 2022 19:12 WIB

Share
Eks pilot Merpati Nusantara Airlines dan para pegawau saat menyampaikan aspirasi mereka ke DPR terkait pesangon yang belum dibayarkan.(Foto: Rizal)
Eks pilot Merpati Nusantara Airlines dan para pegawau saat menyampaikan aspirasi mereka ke DPR terkait pesangon yang belum dibayarkan.(Foto: Rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mengaku didzolimi, puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu.  

Diketahui hingga kini, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp 312 miliar.

Anggota Komisi VI DPR hadir Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman dalam diskusi Publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menurut Herman harus menuntaskan persoalan prioritas ini. 

“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.

Perwakilan Mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka. 

“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masikoer. 

“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati,” tegas Masikoer. 

Kenyataannya, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru Mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler