Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cikeusal Serang, Resahkan Warga Banyak Orang Asing datang ke Rumah Tersangka

Selasa, 31 Mei 2022 11:06 WIB

Share
Tersangka MT saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Foto: Ist)
Tersangka MT saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu di kediamannya di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka berinisial MT (45), polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas permen merk Hapydent serta 1 unit handphone.

"Tersangka MT ditangkap Tim Opsnal pada Minggu (29/5/2022) sore di rumahnya, dengan barang bukti 13 paket yang disembunyikan dalam kotak permen," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada Jakarta.Poskota.co.id, Selasa (31/5/2022).

Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran banyak orang-orang luar kampung yang datang ke rumah tersangka. 

"Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak untuk memperdalam informasi yang diterima dari masyarakat. Minggu sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Yudha Satria. 

Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dari pemeriksaan, tersangka MT mengaku mendapatkan sabu dari AT (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.

Hanya saja, MT tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan dengan alasan untuk membantu biaya rumah tangga. MT mengaku berprofesi sebagai buruh serabutan," terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Haryono)
 

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler