Viral Calon Bintara Polisi Lolos Seleksi gak Bisa Ikut Pendidikan, Begini Penjelasan Polda Metro 

Selasa, 31 Mei 2022 08:53 WIB

Share
Fahri Fadilah Nur Rizki viral di media sosial setelah protes kenapa lolos seleksi Bintara Polisi namun tidak bisa ikut pendidikan. (Foto: Tangkapan Layar)
Fahri Fadilah Nur Rizki viral di media sosial setelah protes kenapa lolos seleksi Bintara Polisi namun tidak bisa ikut pendidikan. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya sebuah video viral yang menampilkan pernyataan seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21), yang menyebut dirinya tak bakal berangkat mengikuti pendidikan kendati lolos tes Bintara polisi 2021, dan menempati peringkat 35 dari 1.200 calon siswa.

Terlebih, yang membuah heboh, dalam video viral itu Fahri juga menyebut bahwa nomor peringkat yang telah didapatnya tiba-tiba digantikan oleh nama orang lain, yang tentunya membuat hatinya teriris kecewa.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bahwa Fahri memang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi calon siswa Bintara Polri, khususnya pada tahap pemeriksaan kesehatan.

"Yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon siswa Bintara di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali, yakni pada 2019, 2020, serta 2021 dan dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/5/2022).

Terkait pendaftaran di tahun 2021, lanjut Zulpan, Fahri memang telah dinyatakan lulus pada tahap anggaran tahun 2022 dengan nomor peserta 031125-P4301. Namun, berdasarkan surat dari Mabes Polri terkait dengan giat supervisi yang dilakukan terhadap para siswa. Fahri kembali dinyatakan gagal atas temuan diagnosa buta warna parsial.

"Atas temuan tersebut Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut atas suvervisi tersebut dan dilakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan di tempat yang terakreditasi dan disaksikan oleh Kabid Dokkes, Kadin Propam, dan Sekretariat Biro SDM Polda Metro Jaya," lanjutnya.

"Dan tanggal 25 Januari 2022, Polda Metro Jaya selaku panitia beserta orang tua melaksanakan hasil temuan supervisi tersebut yang dilakukan di RS Polri. Dan hasilnya, dari dokter spesialis mata yang menangangi, yang bersangkutan dinyatakan buta warna parsial sehingga tak bisa mengikuti pendidikan," sambung Zulpan.

Mantan Kapolsek Metro Gambir itu mengungkapkan, apa yang didiagnosa terhadap Fahri tidaklah dapat ditolerir oleh anggota Polri. Sebab menurutnya, anggota Polri tidak boleh memiliki kelainan kesehatan seperti buta warna, misalnya.

"Yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri. Anggota Polri tidak boleh buta warna, ini syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan," ungkapnya.

Zulpan menjelaskan, apabila pihaknya tetap bersikukuh menerima Fahri sebagai anggota Polri, dia khawatir nantinya dampak yang akan ditimbulkan akan berefek pada Fahri dan masyarakat lainnya.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler