Dorong Industri Kreatif, Bima Arya Wajibkan ASN Kota Bogor Pakai Baju Dinas Produk Lokal

Rabu, 1 Juni 2022 11:44 WIB

Share
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memilih baju kasual produk lokal Kota Bogor. (Foto: Ist)
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memilih baju kasual produk lokal Kota Bogor. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022. Perwali tersebut mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor. 


Menariknya, dalam peraturan tersebut Bima Arya mewajibkan ASN untuk menggunakan pakaian kasual dengan produk lokal setiap Selasa. Bima Arya ingin ASN menjadi motor penggerak kebangkitan produk lokal dan UMKM di kota hujan.

"Setiap Selasa, saya perintahkan dan wajibkan melalui perwali, seluruh ASN di Kota Bogor menggunakan produk lokal. Kita dorong industri kreatif yang memang perlu dikembangkan," ujar Bima Arya di Bogor Creative Center, Selasa (31/5/2022).


Bima mengatakan, dengan adanya kebijakan yang pro terhadap industri kreatif lokal ini maka akan mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa sehingga mampu menjadi angin segar pascapandemi.

"Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp3,5 miliar. Saya tadi tanya random, mereka minimal membelanjakan Rp500 ribu. Di Kota Bogor ini ada sekitar 6.980 ASN," kata Bima.

Tidak itu saja, kata Bima, setiap Kamis pakaian dinas ASN menggunakan tradisional Sunda atau pangsi. Kemudian Jumat mengenakan batik atau etnik.


Bima juga ingin langkah yang baik bagi pemulihan ekonomi ini bisa didorong menjadi kebijakan yang lebih besar lagi agar berdampak luar biasa. 

"ASN harus jadi kekuatan yang paling depan untuk membangkitkan kebanggan lokal. Kita mulai di Kota Bogor. Tapi nanti dorong juga di APEKSI. Ada 98 kota di APEKSI, ada 4 juta ASN di seluruh Indonesia, kalau ada kebijakan serentak seperti ini dahsyat untuk kebangkitan UMKM," tandasnya. (Billy Adhiyaksa) 
 

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler