Pengemudi Pelat RFH Aniaya Anak Anggota DPR RI F-PDIP, Polisi: Tersangka Menyerahkan Diri 

Senin, 6 Juni 2022 16:07 WIB

Share
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR RI F-PDIP, FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
Tersangka kasus penganiayaan anak anggota DPR RI F-PDIP, FM dihadirkan di Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membeberkan fakta lain dari pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Faisal Marasabessy (FM/22), terhadap seorang anak anggota DPR RI F-PDIP Indah Kurnia,  Justin Frederick (JF/24), yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022) lalu di ruas Tol Dalam Kota Jakarta sekitar pukul 12.40 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa tersangka FM bersama ayahnya Ali Fanser Marasabessy (AF) yang saat ini masih diperiksa intensif terkait keterlibatannya, tidak dilakukan upaya penangkapan oleh Kepolisian, melainkan menyerahkan diri karena sadar akan perbuatannya.


"Pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, pelaku ini menyerahkan diri dengan cara datang langsung ke kantor Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa berdasarkan alat bukti oleh penyidik. Dan dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka atas nama Faisal Marasabessy (FM) dalam kasus penganiayaan ini," ujar Zulpan dalam jumpa pers, Senin (6/6/2022).

Adapun motif tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ini, kata Zulpan, dilatari dari pecahnya rasa emosi tersangka yang terlibat insiden serempetan dengan mobil yang dikemudikan oleh korban.

Mantan Kapolsek Ciputat itu menuturkan, kasus ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 12.40 WIB siang, di mana korban dengan mengendarai mobil Mercedes Benz warna hitam bernomor polisi B 1896 IK, tengah berangkat dari rumah kekasih hatinya dan untuk menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara menghadiri acara ulang tahun nenek dari sang kekasih hati.

"Saat korban masuk di Gerbang Tol (GT) Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.30 WIB, tiba-tiba di lajur sebelah kiri sekitar 10 menit berselang, melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi mobil Nissan X-Trail warna abu-abu dengan nomor polisi saat itu B 1146 RFH," tuturnya.


Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 itu melanjutkan, mobil Nissan bernomor polisi B 1146 RFH itu kemudian mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara memotong yang cukup arogan.

"Kemudian, akibat pemotongan lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh mobil Nissan X-Trail yang dikemudikan oleh saudara FM ini," ucapnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, karena korban merasa bahwa kendaraannya terserempet oleh mobil tersangka. Sekitar 100 meter korban mencoba mengejar untuk meminta pertanggung jawaban dan penjelasan dari tersangka. Namun, karena hal ini tersangka kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya tepat di depan si korban ini.

"Di sini kemudian terjadi cekcok, di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet. Namun, tiba-tiba tersangka ini menyundulkan kepalanya ke arah wajah korban sehingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah," terang Zulpan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler