Ngaku Digigt Semut, Baru Berhenti Sebentar Pemilik Mobil Ini Diderek Petugas Dishub saat Tertibkan Parkir Liar

Rabu, 8 Juni 2022 15:34 WIB

Share
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menderek sebelas mobilyang terparkir dipinggir Jalan saat melakukan patroli penertiban parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2022) siang.(Foto: Ivan)
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menderek sebelas mobilyang terparkir dipinggir Jalan saat melakukan patroli penertiban parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2022) siang.(Foto: Ivan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menderek sebelas mobil di pinggir jalan saat melakukan patroli penertiban parkir liar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2022) siang.

Dengan terpaksa petugas menderek sebelas minibus lantaran memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang telah disediakan.

Ilham, salah satu pengemudi minibus mengungkapkan, dirinya baru saja mengantar orangtuanya bekerja. Namun saat di lokasi, ia menyadari kalau di dalam mobilnya banyak semut sehingga terpaksa menepi.

“Ada semut jadi saya bersihin dulu, enggak baru berhenti. Karena kan saya antar ayah saya ke STIP, saya lewat dalam, eh di sini ada semut saya bersihin, surat lengkap,” ucap Ilham.

Komandan Kompi Penderekan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Bambang Sutrisno mengatakan, sedari pagi hingga siang hari, pihaknya telah menindak sebelas kendaraan yang sengaja parkir bukan pada tempatnya.

“Baru sebelas kita menegakkan terkait perda nomer 5 tahun 2014 jadi untuk kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya kita tindak,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, saat proses penderekan, mayoritas pengemudi meminta diberikan dispensasi. Namun Bambang dengan tegas menolak dan tetap menindak sebelas minibus tersebut.

“Kendala di lapangan pada dasarnya masyarakat tidak mau ditindak maunya diarahkan. Namun tetap kita tindak sesuai Perda yang berlaku,” terang Bambang.

Lebih rinci Bambang menjelaskan, nantinya para pengemudi bisa membayar denda yang telah ditetapkan sebesar 500 ribu rupiah.

Adapun sebelas kendaraan tersebut akan dibawa menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, selain harus membayar denda tilang, para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat akan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penilangan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler