Terungkap, Penyuplai Narkoba ke 2 Hakim dan 1 ASN di Pengadilan Negeri Lebak Anggota Polrestabes Medan

Rabu, 8 Juni 2022 19:37 WIB

Share
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Pixabay)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Brigadir WW, oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan disebut-sebut sebagai penyuplai narkoba ke oknum hakim di Pengadilan Negeri Lebak. 

Saat ini oknum polisi tersebut telah diamankan oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Hendri Marpaung mengatakan, jika BNNP Banten belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut. Saat ini, Brigadir WW masih diproses oleh institusinya.

"Kita belum periksa, yang ditangkapkan harus ditanya yang nangkap. Apa perannya ditangkap, kenapa ditangkap. Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap penangkapannya dan oknumnya," katanya saat pemusnahan barang bukti di BNNP Banten, Rabu (8/6/2022).

Namun, Hendri menjelaskan, penyidik BNNP Banten belum melakukan pengembangan hingga ke oknum polisi Polrestabes Medan tersebut. 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua oknum hakim berinisial DA (39), dan YR (39), serta ASN berinisial RAS (32) yang bertugas di PN Lebak.

"Belum ada rekomendasi, kita belum melakukan secara formil, belum (pengembangan) kita mendalami ini dulu setelah kita dalami ini secara pasti baru pengembangan. Siapa pun orangnya sudah kita koordinasikan dengan Polda Sumut jika berkembang," jelasnya.

Hendri mengungkapkan, sejauh ini penyidik BNNP Banten baru mendapatkan satu identitas yang diduga terlibat, dalam jaringan narkoba kepada oknum hakim tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka memesan dari nama inisialnya DW dari Sumatera Utara pengakuan dari oknum ASN berinisial YS," ungkapnya.

Selain keterlibatan pelaku lain, Hendri menjelaskan dari pemeriksaan ketiga tersangka, narkoba itu dibeli secara kolektif, dengan cara melakukan pemotongan gaji.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler