Geger! Polisi Temukan Ribuan Data Induk Warga Khilafatul Muslimin, Diduga mau Gantikan E-KTP

Minggu, 12 Juni 2022 18:56 WIB

Share
Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Ustadz Abdul Qodir ditangkap polisi di Lampung. (Foto: Poskota/Jims)
Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Ustadz Abdul Qodir ditangkap polisi di Lampung. (Foto: Poskota/Jims)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menangkap seluruh tersangka yang memiliki peran penting dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Adapun inisial kelima tersangka tersebut yakni AQHB, AA, IN, SW, dan F. Kelima tersangka berhasil ditangkap di tiga titik yang berbeda.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat penggeledahan di Kantor Pusat Ormas Khilafatul Muslimin yang berada di Bandar Lampung, polisi menemukan diduga data induk warga anggota ormas.

"Kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia," kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).

Adapun jumlah data induk warga yang ditemukan itu berjumlah ribuan.

Selanjunya, kata Zulpan, mereka pun telah membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan anggota Khilafatul Muslimin untuk gantikan nomer induk E-KTP.

"Mereka juga sudah membuat nomor induk warga atau niw yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," ucap Zulpan.


Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diketahui, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati fakta bahwa keberadaan Organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Organisasi massa (ormas) ada dua, ada yang sifat perkumpulan maupun organisasi. Ormas secara Khilafatul Muslimin tidak terdaftar tetapi ada yayasan Khilafatul Muslimin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler