Pria Paruh Baya Tipu Money Charger, Modusnya Cek Kosong, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Senin, 13 Juni 2022 16:34 WIB

Share
Polisi saat konferensi pers rilis pelaku dan sejumlah barang bukti. (Foto: Ist)
Polisi saat konferensi pers rilis pelaku dan sejumlah barang bukti. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku penipuan terhadap salah satu usaha money changer di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (13/6/2022).

Sebesar 14 ribu dollar Singapura berhasil digasak pelaku dari lokasi money changer tersebut.


Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengatakan, setelah menerima informasi dari korban, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berinisial HW (56) di wilayah Tangerang, Jawa Barat.

“Kita berhasil mengamankan dan menangkap pelaku dengan inisial HW di daerah Tangerang Selatan,” ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Senin (13/6/2022).


Wibowo menjelaskan, pelaku menggunakan modus penipuan terhadap korban dengan menukar cek yang sudah tidak berlaku setiap melancarkan aksinya.

“Modus dari pelaku ini di mana para korban adalah beberapa money changer, pelaku ini berpura-pura akan melakukan penukaran uang, baik dalam bentuk USD maupun US Singapura,” Ucapnya.


“Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa uang yang akan ditukar bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi,” sambung Wibowo.

Selanjutnya korban yang telah menerima cek tersebut segera menukarkan menuju salah satu bank suasta, namun pada saat ditukar, cek tersebut sudah tidak berlaku atau kosong.


“Petugas yang membawa uang tadi memberikan uang kepada pelaku dan diganti dengan cek oleh pelaku. Setelah dicoba untuk dilakukan pencairan cek tadi, ternyata sudah tidak berlaku lagi atau cek kosong,” terangnya.

Adapun polisi berhasil menyita barang bukti, satu lembar cek nominal 155 juta rupiah, satu lembar nota jual beli senilai 14 ribu dollar Singapura, uang tunai senilai 57 juta rupiah dan satu buku tabungan beserta ATM atas nama HW.

Halaman
Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler