Korban Investasi Bodong Binomo Ancam Gelar Aksi Demo, Desak Kejagung Segera Seret Indra Kenz ke Pengadilan
Jumat, 17 Juni 2022 17:29 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penipuan investasi bodong Binomo mendesak Kejaksaan Agung segera membawa Indra ke Kenz ke pengadilan untuk disidang.
Para korban berencana menggelar aksi demo agar berkas segera dinyatakan lengkap (P21).
"Korban dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejagung agar perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,'' kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, Jumat (17/6/2022).
Pihaknya juga siap memberikan data atau dokumen pendukung jika penyidik membutuhkan sehingga berkas perkara itu dinyatakan P21 atau lengkap.
Diketahui masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni mendatang. Tersangka penipuan trading itu telah ditahan sejak 25 Februari dengan jangka waktu penahanan 120 hari.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. (*)