Sebarkan Informasi Ijazah Palsu, Pengacara Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi UU ITE Pencemaran Nama Baik
Jumat, 17 Juni 2022 15:47 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Andar M. Situmorang, Kamis (16/6/2022).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timurx AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, sedang dalam penyelidikan.
"(Kami) baru menerima LP (Laporan Polisi). Iya (kami masih pelajari laporannya)," ucap Ahsanul kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan laporan yang dibuat pada Kamis (16/6/2022) itu, bermula ketika Hotman Paris pada Minggu (12/6/2022), melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa Andar M. Situmorang selaku pelapor, divonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya.
Terkait hal ini, Andar M Situmorang pun memperkarakan Hotman Paris dengan Pasal penghinaan dan atau / pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 (3) Jo 45 (3) Undang-Undang RI No : 19/2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
(Ardhi Ridwansyah)