Soal RKUP Hina Pemerintah Dibui 3 Tahun, Fahri Hamzah Warning Pejabat Jangan Baperan: Ingat Rakyat Itu Majikan!
Jumat, 17 Juni 2022 18:10 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi Fahri Hamzah memberi saran pejabat publik yang baperan.
Hal ini berkaitan dengan Rencana pengesahan rancangan KUHP yang akan bisa membuat orang yang hina pemerintah akan dipenjara 3 tahun.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu mengatakan jabat publik adalah pegawai rakyat.
Jadi menurutnya lucu juga mudah tersinggung dengan rakyat atau yang disebutnya majikan.
“Pejabat publik adalah pegawai rakyat. Jangan mudah tersinggung dengan rakyat dengan majikan. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik. Mending jadi pawang hujan,” tulis dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.
Dia mengingatkan jika memarahi pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Fahri Hamzah hal itu mirip dengan pemilik marahin pegawai hal itu supaya kerja benar.
Dia mempertanyakan dimana salahnya hal tersebut? bagi Fahri Hamzah yang salah apabila pegawai memaki pemilik karena menuntut dividen.
Hal itu lantaran rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.
“Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara. Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener. Salahnya apa?,” ujarnya.