Ilegal, Spanduk Bergambar Anies Baswedan Bersama 7 Presiden RI Dicopot Satpol PP

Sabtu, 18 Juni 2022 20:27 WIB

Share
Spanduk yang terdapat foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama deretan Presiden Republik Indonesia terpasang di JPO dekat Universitas Negeri Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022) (ist) 
Spanduk yang terdapat foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama deretan Presiden Republik Indonesia terpasang di JPO dekat Universitas Negeri Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022) (ist) 

JAKARTAPOSKOTA.CO.ID - Spanduk  bergambar Anies Baswedan bersama deretan tujuh Presiden Republik Indonesia lainnya dicopot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (18/6/2022). 

Spanduk itu terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dekat Universitas Negeri Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun,  Pulogadung, Jakarta Timur. 

Tampak spanduk berwarna merah dan putih itu terbentang dan menampilkan gambar deretan Presiden Republik Indonesia.

Foto presiden itu dimulai dari Ir. Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden saat ini, Joko Widodo. 

Namun, anehnya ada foto dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang letaknya tepat di samping Presiden Joko Widodo. 

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan adanya spanduk tersebut. Menurut dia, kini spanduk itu telah dicopot oleh petugas Satpol PP Kecamatan Pulugadung. 

"Ditertibkan karena memasang spanduk di sarana umum tanpa izin melanggar Pasal 52 Peraturan Daerah tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ungkap Budhy kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022). 

Penertiban dilakukan pukul 15.00 WIB tadi atas dasar laporan warga terlebih dahulu. Kemudian, dicek soal perizinan, ternyata spanduk itu tergolong ilegal. 

"Ada laporan warga soal spanduk di JPO, lalu kita cek, lantas kita cek juga permohonan izinnya masuk atau tidak ternyata, tidak ada (tanpa izin), jadi kita tertibkan," tuturnya.
(ArdhiRidwansyah

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler