Preman Penyerang Warga Bunga Jaktim Mengaku Pistol Didapat Beli di Marketplace, Polisi: Kami Akan Dalami!
Minggu, 19 Juni 2022 13:41 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur, berhasil meciduk seorang preman pelaku penyerangan terhadap permukiman warga di Jalan Kemuning Bendungan, Jatinegara, Jakarta Timur atas nama Suardi.
Diketahui, Suardi merupakan preman dari kawasan lokalisasi Gunung Antang yang menggunakan senjata api rakitan (revolver) pada saat aksi penyerangan tersebut berlangsung. Adapun senjata itu, diakuinya didapat dari hasil membeli secara online di salah satu marketplace yang ada di Tanah air.
Mengenai hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu pengakuan pelaku sebelum menelusuri pihak penjual senjata tersebut di marketplace.
"Ya, pengakuannya begitu. Namun, tentunya akan kita dalami terlebih dahulu, karena kan itu baru pengakuan dari dia saja," kata Ahsanul saat dihubungi Jakarta.Poskota.co.id pada Minggu (19/6/2022).
Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dalam hal ini pihaknya tak ingin gegabah dan mudah percaya dengan pengakuan dari pelaku ihwal senjata yang didapatnya.
"(Penjual senjata diduga di Shopee akan ditindak?) Kita dalami dulu, Mas," ujar dia.
Mantan Kasat Resnarkona Polrestro Jakarta Utara itu menambahkan, dalam melancarkan aksi penyerangan dini hari itu, Suardi juga tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh 'partner in crime-nya' yang saat ini telah masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
"Pelaku ini dibantu oelh dua rekannya sesama preman lokalisasi Gunung Antang atas inisial ARS dan HD yang kini masih dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," papar dia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHAP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 KUHAP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana Pasal pengeroyokan 5 tahun penjara, dan kepemilikan senjata api selama 20 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui sebelumnya, insiden penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman lokalisasi Gunung Antang terhadap permukiman warga di Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur terjadi pada Minggu-Senin pekan lalu.